Pengertian dan Fungsi Perpustakaan
https://orangperpus.blogspot.com/2017/01/pengertian-dan-fungsi-perpustakaan.html
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN
Ada berbagai pengertian perpustakaan yang telah dibicarakan dalam berbagai sumber, namun secara umum perpustakaan dapat didefinisikan sebagai suatu institusi yang didalamnya tercakup unsur koleksi (informasi), pengolahan, penyimpanan, dan pemakai. Pengertian perpustakaan saat ini bukan lagi sebuah gedung atau objek keepers, melainkan sebuah sumber pengetahuan (Mallinger, 2003). Untuk memahami perpustakaan secara menyeluruh bukan saja hanya dilihat dari gedung atau fisik tempat menyimpan buku semata, tetapi harus dipahami sebagai sebuah sistem secara utuh yang di dalamnya terdapat unsur tempat (institusi), koleksi yang disusun berdasarkan sistem tertentu pengelola dan pemakai.
Pengertian perpustakaan secara sederhana adalah suatu unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, “ruang khusus”, dan kumpulan koleksi sesuai dengan jenis perpustakaannya, sedangkan pengertian perpustakaan menurut Surat Keputusan dari Menpan No.18 Tahun 1988 adalah suatu unit kerja yang sekurang-kurangnya mempunyai koleksi 1.000 judul bahan pustaka atau 2.500 eksemplar dan dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang. Sementara itu, ketentuan umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan, menyatakan bahwa: Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Membicarakan masalah perpustakaan tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai kata-kata yang berhubungan dengan kata perpustakaan. Berikut pengertian kata-kata yang berhubungan dengan perpustakaan sehingga pustakawan maupun masyarakat umum akan lebih mudah untuk memahami sistem perpustakaan secara menyeluruh.
Kata-kata yang berhubungan dengan perpustakaan adalah sebagai berikut.
- Pustaka atau buku atau kitab, yaitu kumpulan atau bahan berisi hasil tulisan atau cetakan, dijilid menjadi satu agar mudah dibaca dan sedikitnya berjumlah 48 halaman. Dari kata pustaka terbentuk kata turunan, antara lain perpustakaan, pustakawan, kepustakaan, ilmu perpustakaan, dan kepustakawanan.
- Perpustakaan, yaitu kumpulan buku atau bangunan fisik tempat buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakai.
- Pustakawan, yaitu orang yang bekerja di perpustakaan atau lembaga sejenisnya dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal (di Indonesia kriteria pendidikan minimal D2 dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi).
- Kepustakaan, yaitu bahan bacaan cetak maupun rekam yang digunakan untuk menyusun karangan makalah, artikel, laporan ilmiah, dan sejenisnya.
- Ilmu Perpustakaan, yaitu ilmu yang mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perpustakaan, sedang cakupannya meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Perpustakaan sebagai suatu institusi, mencakup organisasi perpustakaan, perkembangannya, peranannya dalam masyarakat, dan sumbangan perpustakaan pada umat manusia.
- Organisasi koleksi perpustakaan, cara mengolah, menyimpan, dan sistem temu kembalinya (informasi).
- Pengawetan/pelestarian koleksi perpustakaan.
- Penyebaran informasi dan jasa perpustakaan lain untuk kepentingan masyarakat.
- Hal-hal yang berkenaan dengan jasa perpustakaan, seperti berbagai layanan perpustakaan bagi pemakai/anggota.
- Kepustakawanan, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pustakawan, seperti profesi kepustakawanan dan penerapan ilmu, misalnya dalam hal pengadaan koleksi, pengolahan, pendayagunaan, dan penyebaran informasi kepada pemakai.
FUNGSI PERPUSTAKAAN
1. Penyimpanan
Perpustakaan bertugas menyimpan koleksi (informasi) yang diterimanya. Hal itu tampak sekali pada perpustakaan nasional yang ada pada setiap negara. Tidak semua bahan pustaka (koleksi yang mengandung informasi) harganya dapat terjangkau oleh masyarakat atau orang yang membutuhkan. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi keterbatasan pembelian koleksi, yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang disebut Undang-undang Deposit. Di Indonesia telah dikeluarkan UU No.4 Tahun 1990 tentang Wajib Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Mekanisme pelaksanaan UU No.4 ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1991. Isi undang-undang ini, antara lain mewajibkan setiap penerbit, pencetak, dan produsen mengirimkan contoh terbitan, baik cetak maupun terekam kepada Perpustakaan Nasional dan/atau perpustakaan lain yang ditunjuk. Fungsi perpustakaan sebagai tempat penyimpanan bahan pustaka (koleksi) kurang tampak dominan karena pada perpustakaan itu (selain perpustakaan nasional) terdapat kebijakan penyiangan atau weeding (bahasa Inggris). Kebijakan itu, erat kaitannya dengan tujuan masing-masing perpustakaan. Pada Perpustakaan Nasional, penyiangan ini tidak dilakukan karena fungsi Perpustakaan Nasional ialah melestarikan khasanah bangsa, baik dalam bentuk terbitan tercetak maupun terekam.
2. Pendidikan
Perpustakaan merupakan tempat belajar seumur hidup, lebih-lebih mereka yang sudah bekerja, telah meninggalkan bangku sekolah ataupun putus sekolah. Perpustakaan selalu dikaitkan dengan buku, sedangkan buku selalu dihubungkan dengan kegiatan belajar. Oleh karena itu, perpustakaan selalu berhubungan dengan kegiatan belajar. Jika kegiatan belajar, meliputi belajar di dalam dan di luar sekolah, perpustakaan berkaitan dengan kedua hal tersebut. Pada sekolah terdapat perpustakaan untuk membantu proses belajar mengajar, sedangkan di luar sekolah masih ada perpustakaan umum yang merupakan sarana pendidikan berkesinambungan seumur hidup.
UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, pada Pasal 2 menyatakan bahwa Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas, pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan. Sedangkan, dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa: Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Pasal 4 menyatakan bahwa Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Penelitian
Perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai macam koleksi (informasi) untuk keperluan penelitian yang dilakukan oleh pemakai. Kegiatan penelitian itu dilakukan oleh para pemakai perpustakaan, mulai dari murid sekolah dasar sampai ke peneliti pemenang hadiah Nobel. Kedalaman dan cakupan pada setiap penelitian dapat berbeda meskipun topiknya sama, yakni bergantung pada tujuannya.
4. Informasi
Perpustakaan menyediakan informasi bagi pemustaka yang disesuaikan dengan jenis perpustakaan. Informasi juga disediakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemakainya. Jawaban-jawaban tersebut, antara lain disediakan melalui bahan referensi/rujukan. Apabila perpustakaan dipandang sebagai sumber informasi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Menghimpun berbagai macam (sumber) informasi.
- Mengolah bermacam-macam (sumber) informasi berdasarkan sistem tertentu.
- Menyebarluaskan bermacam-macam (sumber) informasi kepada pemakai perpustakaan.
- Dalam hal tertentu, berfungsi sebagai tempat lahirnya informasi.
- Melestarikan berbagai macam (sumber) informasi.
- Memberikan informasi bagi masyarakat sekarang dan masyarakat yang akan datang.
5. Rekreasi Kultural
Perpustakaan berfungsi menyimpan khasanah budaya bangsa. Perpustakaan berperan meningkatkan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui penyediaan bahan bacaan. Fungsi kultural dilakukan dengan cara mengadakan pameran ceramah, pertunjukan kesenian, dan penyediaan bahan bacaan yang dapat menghibur bagi pemakai, tetapi sekaligus mempunyai nilai yang lain, seperti pendidikan dan seni.
Dengan perkembangan perpustakaan seperti saat ini, selain fungsi-fungsi di atas maka fungsi perpustakaan berkembang juga. Perkembangan fungsi perpustakaan seiring dengan perkembangan objek yang dikelola dari pengelolaan media informasi menjadi pengelola substansi atau isi informasi sehingga fungsi perpustakaan yang tadinya sebagai pengelolaan data berkembang menjadi pengelolaan informasi dan selanjutnya menjadi pengelolaan pengetahuan (Susanto, 2001).
Oleh: Drs. Purwono, M.Si.
Oleh: Drs. Purwono, M.Si.