Memuat...

Pengetahuan dan Keterampilan Khusus Pustakawan

Suatu profesi memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus, yang tidak dimiliki oleh orang awam, atau mereka yang berasal dari profesi lainnya. Pengetahuan dan keterampilan khusus tersebut memberikan kompetensi kepada profesional untuk melaksanakan tugasnya. 

Dalam kode etik pustakawan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. 

Profesi pustakawan telah memenuhi ilmu pengetahuan. Seorang pustakawan profesional diisyaratkan mempunyai pengetahuan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan profesinya.

Seperti ilmu lainnya, ilmu perpustakaan berkembang dari suatu seni menjadi sains. Objek ilmu perpustakaan adalah mengenai bahan pustaka dalam pengertian fisik dan isinya, metode pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajiannya − kepada para pemakai jasa perpustakaan untuk keperluan kehidupannya. Objek ilmu perpustakaan kemudian dikembangkan sehingga juga meliputi identifikasi dan penyajian informasi, perilaku pustakawan dan para pemakai jasa perpustakaan.

Adanya Sebuah Asosiasi atau Organisasi Keahlian

Tenaga profesional berkumpul dalam sebuah organisasi yang teratur dan benar-benar mewakili kepentingan profesi. Dalam dunia pustakawan, dikenal organisasi bernama Library Association (Inggris), American Library Association (AS), dan Ikatan Pustakawan Indonesia (Indonesia).

Pendidikan Profesi

Struktur pendidikan pustakawan harus jelas. Dalam hal ini organisasi pustakawan Amerika (ALA) lebih berhasil daripada rekannya di Inggris atau Indonesia, sebab ALA berhak menentukan kualifikasi pendidikan formal pustakawan. Bila di Inggris, LA hanya berhak menyelenggarakan pendidikan pustakawan tingkat teknisi. Sedangkan di Amerika, ALA berhak menentukan akreditasi sekolah perpustakaan. ALA berhak menentukan isi intelektual perkuliahan yang sesuai dengan ketentuan ALA. Bagi sekolah perpustakaan yang belum mendapat akreditasi dari ALA maka lulusannya akan memperoleh kesulitan bila mencari pekerjaan karena persyaratan pekerjaan lazimnya lulusan sekolah perpustakaan yang diakui ALA.

Adanya Kode Etik

Kode etik adalah sistem norma nilai-nilai atau aturan profesional yang secara tegas – biasanya tertulis – menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus dilakukan oleh seorang profesional dan apa yang harus dihindari. 

Menurut Shelfer (1980), kode etik profesional merupakan prinsip-prinsip dasar perilaku yang benar dan yang salah dalam interaksi sosial umumnya dan masalah khusus dari profesi. Kode etik merupakan pernyataan ideal, prinsip-prinsip dan standar perilaku profesional. Prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan prinsip-prinsip pribadi.

Tujuan kode etik adalah untuk memastikan profesional akan memberikan layanan atau hasil kerja dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk kliennya. Jadi, untuk melindungi para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan yang tidak profesional.

Di Indonesia, Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) telah menyusun kode etik profesi pustakawan. Namun, kode etik tersebut masih sangat sederhana dengan belum menyinggung masalah prinsipiil bagi profesi pustakawan. Kode etik tersebut hanya mengemukakan kewajiban, namun tidak mengemukakan hak pustakawan, juga tidak menyinggung masalah esensi dari perpustakaan dan bahan pustaka, dua hal yang sangat esensial bagi profesi pustakawan.

Berorientasi Pada Jasa

Kepustakawanan berorientasi pada jasa. Dengan pengertian jasa perpustakaan dengan pembaca memerlukan pengetahuan dan teknik khusus yang harus dimiliki pustakawan. Namun, berbeda dengan profesi lainnya, pustakawan tidak memungut imbalan dari pembaca dan pustakawan dapat dihubungi setiap kali berada di perpustakaan dengan tidak memandang keadaan pembaca.

Adanya Tingkat Kemandirian dan Otoritas 

Pustakawan sebagai tenaga profesional, harus mandiri, dan bebas dari campur tangan pihak luar. Pada kenyataannya kemandirian profesional sulit diterapkan, khususnya profesi pustakawan. Semua perpustakaan merupakan lembaga atau organisasi yang berbirokrasi. Akibatnya kemandirian pustakawan bersifat ganda dalam arti disatu pihak dia dapat mandiri (umpamanya pustakawan bebas) namun dipihak lain ia terikat pada pemerintah sehingga sering disebut adanya kesetiaan ganda. Pada pustakawan yang bekerja dipihak swasta atau perpustakaan khusus, sifat kemandirian lebih kurang terbatas dari pada pustakawan yang bekerja di kantor pemerintah.

Internship

Untuk menjamin kemampuan menerapkan ilmunya, calon profesional diisyaratkan melaksanakan internship atau praktek kerja waktu mengikuti pendidikan. Mereka disyaratkan melaksanakan internship minimal suatu waktu tertentu. Dalam internship, mereka menerapkan teori yang mereka pelajari di bangku kuliah dalam kegiatan profesi. Karena ilmu dan teknologi terapannya berkembang, kebiasaan internship diteruskan ketika profesional bekerja dalam bidangnya. Disini para pustakawan mengadakan saling kunjung ke perpustakaan-perpustakaan, mengikuti workshop untuk mempelajari penemuan baru dan melaksanakan studi komparatif.

Budaya Profesi 

Budaya profesi adalah kebiasaan atau tradisi, norma atau nilai dan simbol baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kebiasaan atau tradisi adalah tata cara yang sudah dilaksanakan berulang-ulang. Kebiasaan itu telah dirasakan manfaatnya oleh para profesi sehingga menjadi norma atau nilai budaya. Nilai budaya profesi merupakan kepercayaan dasar, suatu premis yang pasti yang menjadi dasar berpikir dan berperilaku profesional.

Perilaku Profesional 

Perilaku profesional didasarkan pada ilmu pengetahuan, kode etik serta budaya profesi. Faktor-faktor inilah yang membuat orang profesional bertingkah laku tertentu. Tingkah laku ini sering berlainan dengan tingkah laku orang awam atau anggota profesi lainnya. 

Persepsi masyarakat mengenai perilaku profesi sering ditentukan bukan saja seberapa jauh kebutuhan mereka terlayani oleh profesional tapi juga ditentukan oleh perilaku profesional yang nampak dari luar atau biasanya disebut penampilan. Istilah penampilan antara lain terdiri dari cara berkomunikasi dengan klien cara berpakaian. 

Pustakawan di Indonesia relatif masih lemah dalam kedua hal ini. Masyarakat juga sering menstereotip profesi pustakawan sebagai orang yang berkaca mata tebal, diam, tidak aktif dan tidak dinamis.

Standar

Standar berisi ketentuan-ketentuan, norma, teknis untuk melaksanakan layanan profesi. Standar merupakan tolak ukur yang dapat dipergunakan untuk mengukur, menguji dan mengevaluasi hasil layanan profesi. Standar ini dilaksanakan secara konsisten. 

Standar profesi meliputi semua aspek layanan profesi. Standar dalam profesi kepustakawanan, antara lain berupa standar layanan teknis, standar layanan pembaca, standar meubeler perpustakaan dan standar kartu katalog.
Profesi Pustakawan 4867483723786069752

Catat Ulasan

Anda bisa menyisipkan komentar gambar atau video, menggunakan:

[video]youtubelink[/video]
[img]imagelink[/img]

emo-but-icon

Laman utama item

Bacaan lainnya